Senin, 13 Desember 2010

Demokrasi di indonesia

BAB II
PEMBAHASAN


A. Pengertian Demokrasi

Pengertian demokrasi dapat dilihat dari tinjauan bahasa (etimologis) dan istilah (terminologis). Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi secara bahas demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) adalah keadaan diman dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaa tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
Sementara itu, penegrtian demokrasi menurut istilah sebagaimana dikemukakan oleh para ahli sebagai berikut:
a) Joseph A. Schmeter, demokrasi adalah suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik di mana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
b) Sidney Hook, demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung maupun tak langsung didasarkan pada keputusan meyoritas yang diberikan secara bebas kepada rakyat dewasa.
c) Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl menyatakan demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan diman pemerinta dimintai pertanggung jawaban atas tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh warganegara yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerjasama dengan para wakil mereka yang telah terpilih.
d) Henry B. Mayo menyatakan demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasrkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
Dengan demikian makna demokrasi sebagai dasar hidup bermasyarakat dan bernegara mengandung pengertian bahwa rakyatlah yang memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kebijakan negara, karena kebijakan tersebut akan menentukan kehidupan rakyat.
Dari beberapa pendapat di atas diperoleh kesimpulan bahwa hakikat demokrasi sebagai suatu sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan terhadap keberadaan kekuasaan di tangan rakyat baik dalam penyelenggaraan negara maupun pemerintahan. Kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat mengadung tiga pengertian:
1. Pemerintahan dari rakyat (government of the people)
2. Pemerintahan oleh rakyat (government by people)
3. Pemerintahan untuk rakyat (government for people)

B. Sejarah Praktek dan perkembangan demokrasi

C. Prinsip dan parameter demokrasi
Nilai dasar ajaran demokrasi yang telah berakar di masyarakat adalah kebiasaan melakukan musyawarah untuk mufakat. Demokrasi merupakan suatu system politik, tidak hanya merupakan suatu sistem pemerintahan, tetapi juga gaya hidup serta tata masyarakat tertentu yang didasari oleh beberapa nilai (values) sebagai wujud pelaksanaan penegakan prinsip-prinsip demokrasi. Beberapa nilai tersebut dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Menyelesaikan perselisihan dengan damai secara melembaga
Dalam setiap masyarakat terdapat perselisihan kepentingan yang dalam alam demokrasi dianggap wajar untuk diperjuangkan. Perselisihan –perselisihan ini harus dapat diselesaikan melalui perundingan serta dialog terbuka dalam usaha untuk mencapai kompromi, konsensus, dan mufakat. Kalau golongan yang berkepentingan tidak mampu untuk mencapai kompromi, maka keadaan semacam ini akan mengundang kekuatan-kekuatan dari luar untuk campur tangan dan memaksakan dengan kekerasan tercapainya kompromi atau mufakat. Dalam kerangka ini dapat dikatakan bahwa setiap pemerintah mempergunakan persuasi serta paksaan. Dalam beberapa Negara perbedaan antara dukungan yang dipaksakan dan dukungan yang diberikan secara sukarela hanya terletak dalam intensitas dari pemakaian paksaan dan persuasi tersebut. Intensitas ini dapat diukur misalnya dengan memerintahkan berapa sering kekuasaan dipakai, saluran apa yang tersedia untuk memengaruhi orang lain atau untuk mengadakan perundingan dan dialog.
2. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
Dalam setiap masyarakat yang memodernisasikan diri dari terjadi perubahan sosial yang disebabkan oleh faktor-faktor seperti majunya teknologi, kepadatan penduduk, dan pola-pola perdagangan. Pemerintah harus dapat menyesuaikan kebijaksanaannya dengan perubahan-perubahan ini sedapat mungkin membina jangan sampai tidak terkendalikan lagi. Kalau hal iini sampai terjadi, ada kemungkinan system demokrasi tidak dapat berjalan, sehingga timbul system diktator.
3. Menyelesaikan pergantian pimpinan secara teratur
Pergantian atas dasar keturunan atau dengan jalan mengangkat sendiri ataupun melalui kudeta, dianggap tidak wajar dalam system demokrasi.
4. Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum
Golongan-golongan minoritas yang sedikit banyak akan mengalami pemaksaan akan lebih menerimanya kalau diberi kesempatan untuk turut serta dalam diskusi-diskusi yang terbuka dan kreatif. Mereka akan lebih terdorong untuk memberikan dukungan sekalipun bersyarat, karena merasa turut bertanggung jawab.
5. Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman dalam masyarakat yang tercermin dalam keanekaragaman pendapat, kepentingan serta tingkah laku.
Untuk ini perlu diselenggarakan suatu masyarakat terbua (open society) serta kebebasan-kebebasan politik (political liberties) yang akan memungkinan timbulnya fleksibelitas dan tersedianya alternatif dalam jumlah yang cukup banyak. Dalam hubungan ini demokrasi sering disebut sebagai suatu gaya hidup (way of life). Tetapi keanekaragaman perlu dijaga jangan sampai melampaui batas sebab di samping keanekaragaman diperlukan juga persatuan suatu integritas.
6. Menjamin tegaknya keadilan
Dalam suatu demokrasi umumnya pelanggaran terhadap keadilan tidak akan sering terjadi karena golongan-golongan terbesar diwakili dalam lembaga-lembaga perwakilan. Tetapi tidak dapat dihindarkan bahwa beberapa golongan akan merasa diperlakukan tidak adil. Kondisi yang dicapai secara maksimal ialah suatu keadialan yang relatf. Keadilan yang dapat dicapai barangkali lebih bersifat keadilan dalam jangka panjang.


D. Model-model demokrasi

E. Sejarah dan perkembangan demokrasi di Indonesia

Perkembangan demokrasi di Indonesia mengalami fluktuasi dari masa kemerdekaan sampai saat ini. Secara umum, perkembangan demokrasi di Indonesia dibagi dalam empat periode yaitu:
a) Periode 1945 – 1959
b) Periode 1959 – 1965
c) Periode 1965 – 1998
d) Periode 1998 – sekarang
Berikut adalah penjelasan dari tiap-tiap periode.

1. DEMOKRASI PADA MASA PERIODE 1945 – 1959
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer yang mulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan diproklamirkan dan kemudian diperkuat dalam Undang-undang Dasar 1945 – 1950, ternyata kurang cocok untuk Indonesia.
Faktor-faktor seperti turut ikutnya tentara pada persoalan-persoalan yang dihadapi oleh masyarakat pada umumnya, dan faktor lainnya mendorong Ir. Soekarno menegeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli yang menentukan berlakunya kembali Undang-undang Dasar 1945. Dengan demikian berakhirlah masa demokrasi berdasarkan sistem parlementer.
2. DEMOKRASI PADA MASA 1959 – 1965
Ciri dari periode ini adalah dominasi dari Presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik.
3. DEMOKRASI PADA MASA 1965 – 1998
Landasan formil pada periode ini adalah Pancasila, Undang-undang Dasar 1945 serta ketetapan-ketetapan MPRS. Secara umum dapat dijelaskan bahwa watak demokrasi pancasila. Karena demokrasi Pancasila memendang kedaulatan rakyat sebagai inti dari sistem demokrasi. Karena rakyat mempunya hak yang sama untuk menentukan dirinya sendiri. Begitu pula partisipasi politik yang sama untuk semua rakyat. Untuk itu pemerintah patut memberikan perlindungan dan jaminan bagi warga negara dalam menjalankan hak politik.

F. Islam dan demokrasi

Salah satu isu yang paling populer sejak dasawarsa abad kedua puluh yang baru lalu adalah isu demokratisasi. Di antara indikator paling jelas dari kepopoleran tersebut adalah berlipat gandanya jumlah negara yang menganut sistem pemerintahan demokratis. Namun demikian di tengah gemuruh proses demokratisasi yang terjadi di belahan dunia, dunia Islam sebagaimana dinyatakan oleh para pakar seperti Larry Diamond, Juan J. Linze, Seymour Martin Lipset tidak mempunyai prospek untuk menjadi demokratis serta tidak mempunyai pengalamn demokrasi yang cukup. Hal senada juga dikemukakan oleh Samuel P. Hungtington yang meragukan ajaran Islam sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi (Bahtiar Effendy, 2002). Karena itu dunia Islam dipandang tidak menjadi bagian dari gemuruhnya proses demokratisasi dunia. Dalam bahasa Abdelwahab Efendi (pemikir Sudan) “angin demokratis memang berhembus ke seluruh penjuru dunia, namun tak satu pun daun yang dihembusnya sampai ke dunia Muslim” (Mun’in A. Sirry, 2002). Dengan demikian terdapat pesimisme berkaitan pertumbuhan dan perkembangan demokrasi di dunia Islam.
Perdebatan dan wacana tentang hubungan antara Islam dan demokrasi sebagaimana diakui oleh Mun’in A. Sirry memang masih menjadi tema perdebatan dan wacana yang menarik dan belum tuntas. Karena itu kesimpulan yang diberikan oleh para pakar di atas(Larry Diamond, Juan J. Linze, Seymour Martin Lipset dan Samuel P. Hungtington)bahwa Islam tidak sesuai dengan demokrasi hanyalah bagian dari wacana yang berkembang di kalangan para pakar politik Islam ketika mereka mengkaji hubungan Islam dan demokrasi. Secara umum dapat dikelompokkan dalam tiga kelompok pemikiran, yakni: (Mun’in A. Sirry, 2002)
- Islam dan demokrasi adalah dua sistem politik yang berbeda
- Islam berbeda dengan demokrasi dalam definisi barat
- Islam adalah sistem nilai yang membenarkan dan mendukung sistem politik demokrasi

Teologi dan Modernisasi

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Teologi

Secara literal istilah teologi berasal dari kata theos berarti Tuhan dan logos berarti kata, perkataan, percakapan, dan ilmu. Jadi, teologi berarti ilmu tentang Tuhan atau percakapan tentang Tuhan dan alam semesta. Teologi adalah ”upaya menyelidiki pertanyaan-pertanyaan tentang hakikat Tuhan”. Menurut John Fok, Theology itself is the science of God and His works and systematic theology is the systematizing of the findings of that science.Definisi ini berdasarkan pengakuan bahwa Firman Allah yang tertulis adalah final dan inerent.
Istilah teologi dalam konteks Kristen adalah disiplin studi yang mencari pengertian tentang wahyu Allah dalam alkitab – Theology in a Christian context is a discipline of study that seeks to understand the God revealed in the Bible …” Berarti bahwa ilmu teologia yang bersumber pada wahyu Allah dalam Alkitab, menyediakan sudut pandang dan pemahaman dalam konteks teologi Kristen.
Sedangkan bagi kaum liberal, formulasi atau formula teologi seperti yang tampak pada definisi ini tidak dipandang sebagai yang final.Ini berarti perkataan Tuhan tidak inerent.
Arti dasarnya adalah suatu catatan atau wacana tentang, para dewa atau Allah. Bagi beberapa orang Yunani, syair-syair seperti karya Homer dan Hesiod disebut "theologoi". Syair mereka yang menceritakan tentang para dewa yang dikategorikan oleh para penulis aliran Stoa (Stoic) ke dalam "teologi mistis". Aliran pemikiran Stois yang didirikan oleh Zeno (kira-kira 335-263 sM.) memiliki pandangan "teologi natural atau rasional", yang disebut oleh Aristoteles, dengan istilah "filsafat teologi", sebutan yang merujuk kepada filsafat teologi secara umum atau metafisika.
Kaum evanglikal percaya bahwa alam semesta diciptakan oleh Tuhan dan telah finis. Sedangkan ilmu pengetahuan, seperti matematika, meyakini bahwa pergerakan alam semesta bergerak di bawah hokum alam dan tidak dikendalikan oleh Tuhan. Bertolak belakang dengan orang percaya bahwa, Tuhan yang mengatur dan mengendalikan, mengontrol dan memelihara alam semesta.
Kata teologi merujuk pada studi tentang Tuhan dan melalui kata ini, sudah terkandung didalamnya doktrin-doktrin dalam Alkitab. Tuhan adalah supreme being atau ada yang tertinggi yang telah mencipta dan eksis dalam eksistensinya, teologi mencari pemahaman dan mengartikulasikan suatu informasi atau pemahaman secara sistematis yang diungkapkan kepada kita melalui-Nya. Studi ini adalah studi tentang hal yang terakhir – ultimate (reality). Hal realitas terakhir atau the ultimate reality merupakan konsentrasi kajian dari teologi.
Bagi Lewis Johnsons, So that theology is discourse about God or reasoning about God, rational discourse about God – jadi, teologi adalah diskusi atau pembicaraan / percakapan tentang tuhan atau pemikiran tentang Tuhan, diskusi rasional tentang Tuhan. Theology and Systematic Theology of course is the systematization of the truth that we learn about God from the word of God.Pengajaran teologi selalu tentang kebenaran Tuhan yang bertolak dari kebenaran Tuhan dan kepada Tuhan.
Definisi-definisi di atas merupakan definisi umum dari teologi yang menyangkut studi teologi atau ilmu teologi sedangkan definisi sempitnya dapat ditemui melalui definisi teologi sistematika, yakni penyusunan secara tepat atau pengorganisasian tema-tema alkitab dalam konteks doktrinal. Memang teologi dalam arti yang luas dan sederhana adalah memikirkan tentang Allah dan mengekspresikan pemikiran-pemikiran tersebut dalam cara tertentu. Dalam arti yang luas, definisi teologi menurut David Kelsey adalah logos, berbicara dengan pertimbangan yang cermat dan dengan perhatian yang sungguh-sungguh atau berpikir secara terpilah-pilah, jelas, dan koheren (logis dan konsisten) mengenai theos, yaitu Allah.

B. Pengertian modernisasi

Pada dasarnya setiap masyarakat menginginkan perubahan dari keadaan tertentu kearah yang lebih baik dengan harapan akan tercapai kehidupan yang leih maju dan makmur. Keinginan akan adanya perubahan itu adalah awal dari suatu proses modernisasi. Berikut ini adalah beberapa pengertian modernisasi dar beberapa pakar, Wilbert E Moore, modernisasi adalah suatu transformasi total kehidupan bersama yang tradisional atau pra modern dalam arti teknologi serta organisasi social kea rah pola-pola ekonomis dan politis yang menjadi cirri Negara barat yang stabil. J W School, modernisasi adalah suatu transformasi, suatu perubahan masyarakat dalam segala aspek-aspeknya.
Berdasar pada dua pendapat diatas, secara sederhana modernisasi dapat diartikan sebagai perubahan masyarakat dari masyaraat tradisional ke masyarakat modern dalam seluruh aspeknya.Bentuk perubahan dalam pengertian modernisasi adalah perubahan yang terarah yang didasarkan pada suatu perencanaan yang biasa diistilahkan dengan social planning.
Ada saja orang yang mengatakan kembali ke Islam artinya kembali ke jaman onta. Ada juga yang mengatakan jika kembali ke Islam kita akan mundur beberapa ratus tahun ke belakang. Seolah-olah jika kita menjalankan aturan Islam secara kaffah harus meninggalkan semua teknologi yang kita miliki.
Tentu saja pendapat tersebut keliru.Dilihat dari sisi historis saja pendapat tersebut jelas kesalahannya.Sebab pada masa yang lalu justru Islam adalah pemimpin dunia dalam urusan sains dan teknologi.
Ada dua kemungkinan mengapa pendapat seperti seperti itu muncul: mungkin berasal dari keinginan melecehkan Islam, atau mungkin timbul dari pemahaman Islam yang kurang sempurna. Sebagai contoh, saya pernah mendengar cerita dari teman yang entah benar atau salah.Katanya, dahulu seorang syaikh Arab menolak alat bor minyak bumi dengan alasan bid’ah.
Pada masa lalu, teknologi yang dibawa Barat cukup mengagetkan umat Islam.Pada masa kekagetan itu, umat Islam kebingungan dalam menyaring segala sesuatu yang berasal dari Barat.Akibatnya timbul tiga golongan.Golongan pertama melarang segala sesuatu yang datang dari Barat karena berasal dari kaum kafir.Ada golongan yang menerima semua yang berasal dari Barat dengan alasan agar Islam jadi maju.Ada juga yang menyaring mana yang sesuai dengan Islam mana yang tidak. Dan dengan cara berikut ini kita bisa membedakan mana yang sesuai dengan islam dan mana yang tidak.
CIRI-CIRI MANUSIA MODERN:
Ciri manusia modern menurut Dube ditentukan oleh struktur, institusi, sikap dan perubahan nilai pada pribadi, sosial dan budaya.Masyarakat modern mampu menerima dan menghasilkan inovasi baru, membangun kekuatan bersama serta meningkatkan kemampuannya dalam memecahkan masalah.Oleh karenanya modernisasi sangat memerlukan hubungan yang selaras antara kepribadian dan sistem sosial budaya.Sifat terpenting dari modernisasi adalah rasionalitas. Kemampuan berpikir secara rasional sangat dituntut dalam proses modernisasi. Kemampuan berpikir secara rasional menjadi sangat penting dalam menjelaskan berbagai gejala sosial yang ada.Masyarakat modern tidak mengenal lagi penjelasan yang irasional seperti yang dikenal oleh masyarakat tradisional. Rasionalitas menjadi dasar dan karakter pada hubungan antar individu dan pandangan masyarakat terhadap masa depan yang mereka idam-idamkan. Hal yang sama disampaikan oleh Schoorl, walaupun tidak sebegitu mendetail seperti Dube. Namun demikian terdapat ciri penting yang diungkapkan Schoorl yaitu konsep masyarakat plural yang diidentikkan dengan masyarakat modern.Masyarakat plural merupakan masyarakat yang telah mengalami perubahan struktur dan stratifikasi sosial.
Lerner dalam Dube (1988) menyatakan bahwa kepribadian modern dicirikan oleh :
1. Empati : kemampuan untuk merasakan apa yang dirasakan oleh orang lain.
2. Mobilitas : kemampuan untuk melakukan “gerak sosial” atau dengan kata lain kemampuan “beradaptasi”. Pada masyarakat modern sangat memungkinkan terdapat perubahan status dan peran atau peran ganda. Sistem stratifikasi yang terbuka sangat memungkinkan individu untuk berpindah status.
3. Partisipasi : Masyarakat modern sangat berbeda dengan masyarakat tradisional yang kurang memperhatikan partisipasi individunya. Pada masyarakat tradisional individu cenderung pasif pada keseluruhan proses sosial, sebaliknya pada masyarakat modern keaktifan individu sangat diperlukan sehingga dapat memunculkan gagasan baru dalam pengambilan keputusan.
Konsep yang disampaikan oleh Lerner tersebut semakin memperkokoh ciri masyarakat modern Schoorl, yaitu pluralitas dan demokrasi.Perkembangan masyarakat tradisional menuju masyarakat modern baik yang diajukan oleh Schoorl maupun Dube tak ubahnya analogi pertumbuhan biologis mahkluk hidup, suatu analogi yang disampaikan oleh Spencer.
Schoorl dan Dube yang keduanya sama-sama mengulas masalah modernisasi menunjukkan ada perbedaan pandangan.Schoorl cenderung optimis melihat modernisasi sebagai bentuk teori pembangunan bagi negara dunia ketiga, sebaliknya Dube mengkritik modernisasi dengan mengungkapkan kelemahan-kelemahannya.Schoorl bahkan menawarkan modernisasi di segala bidang sebagai sebuah kewajiban negara berkembang apabila ingin menjadi negara maju, tidak terkecuali modernisasi pedesaan.
Modernisasi yang lahir di Barat akan cenderung ke arah Westernisasi, memiliki tekanan yang kuat meskipun unsur-unsur tertentu dalam kebudayaan asli negara ketiga dapat selalu eksis, namun setidaknya akan muncul ciri kebudayaan barat dalam kebudayaannya (Schoorl, 1988). Schoorl membela modernisasi karena dengan gamblang menyatakan modernisasi lebih baik dari sekedar westernisasi. Dube memberikan pernyataan yang tegas bahkan cenderung memojokkan modernisasi dengan mengungkapkan berbagai kelemahan modernisasi, antara lain keterlibatan negara berkembang diabaikan, konsep persamaan hak dan keadilan sosial tidak menjadi sesuatu yang penting untuk dibicarakan. Lebih lanjut Dube menjelaskan kelemahan modernisasi antara lain :
1. Modernisasi yang mendasarkan pada penggunaan ilumu pengetahuan dan teknologi pada organisasi modern tidak dapat diikuti oleh semua negara.
2. Tidak adanya indikator sosial pada modernisasi.
3. Keterlibatan negara berkembang diabaikan, konsep persamaan hak dan keadilan sosial antara negara maju dan berkembang tidak menjadi sesuatu yang penting untuk dibicarakan.
4. Modernisasi yang mendasarkan pada penggunaan iptek pada organisasi modern tidak dapat diikuti oleh semua negara.
5. Tidak adanya indikator sosial pada modernisasi.
6. Keberhasilan negara barat dalam melakukan modernisasi disebabkan oleh kekuasaan kolonial yang mereka miliki sehingga mampu mengeruk SDA dengan mudah dari negara berkembang dengan murah dan mudah.
Keberhasilan negara barat dalam melakukan modernisasi disebabkan oleh kekuasaan kolonial yang mereka miliki sehingga mampu mengeruk sumberdaya alam dari negara berkembang dengan murah dan mudah. Modernisasi tidak ubahnya seperti kolonialisme gaya baru dan engara maju diibaratkan sebagai musang berbulu domba oleh Dube. Dube selain mengkritik modernisasi juga memberikan berbagai masukan untuk memperbaiki modernisasi.Pendekatan-pendekatan yang digunakan lebih “memanusiakan manusia”.
C. Modernisasi yang Sesuai dengan Islam
Jika modernisasi merujuk pada moralitas, Muslim harus selektif.Modernisasi tak berseberangan dengan nilai dan ajaran Islam.Terutama, modernisasi yang merujuk pada kreasi dan penemuan baru.Hal ini diungkapkan oleh Wakil Dekan Fakultas Psikologi UIN Syarif Hidayatullah, Bambang Suryadi, mengatakan bahwa dalam hal tersebut pandangan dan sikap Islam sudah sangat jelas."Jika modernisasi didefinisikan sebagai kreasi dan penemuan baru, Muslim tak akan menolaknya," kata Bambang yang juga merupakan doktor filsafat pendidikan dan konseling.Dalam hal ini, umat Islam bisa mempelajari modernisasi yang telah dilakukan Jepang.Misalnya, kata Bambang, modernisasi yang terkait dengan pengembangan teknologi.Modernisasi ini, dikembangkan sejalan dengan ppmhanjiunan manusia sehingga rtierangkum nilai-nilai kemanusiaan yang universal.
Bambang mengatakan, dari pengalaman kemajuan teknologi yang terjadi di Jepang, ada beberapa nilai modernisasi yang ada di masyarakat Jepang, seperti tepat waktu, disiplin, kejujuran, menghargai, kerja sama, transparansi, dan tanggung jawab.Walaupun teknologi terus mengalami perkembangan, kata Bambang, namun di Jepang nilai-nilai itu tetap dipegang teguh generasi penerus yang ada di Jepang. Selain itu, kemajuan teknologi ini juga dipicu oleh keingintahuan yang besar dan juga sikap senang mempelajari ilmu.
Di sisi lain, Bambang mengingatkan, jika modernisasi itu merujuk pada moralitas dan cara hidup, Muslim harus selektif. Jadi, Muslim harus hati-hati dan jangan mengikutinya begitu saja. Karena aturan, norma, dan rujukan dalam Islam sangat jelas, yaitu hukum halal dan haram.Sebab, ungkap Bambang, saat ini ada salah pengertian tentang modernisasi di kalangan generasi Muslim. Generasi Muslim sekarang menganggap bahwa modernisasi terkait dengann moralitas dan gaya hidup. Di sisi lain, ada kalangan yang melakukan penentangan sangatekstrem.
Penentangan itu, ujar Bambang, diwujudkan dalam bentuk pemberontakan dan terorisme melawan modernisasi. Bambang mengatakan, jika salah pengertian terhadap modernisasi dan perilaku penolakan berkembang di dunia Islam, sangat berbahaya bagi kehidupan manusia di dunia.Oleh karena itu, kata Bambang, dalam hal ini Muslim harus mampu mengikuti modernisasi yang tentu sesuai dengan prinsip Islam. Namun, jika modernisasi dalam artian moralitas dari gaya hidup itu tak sesuai Islam, tinggalkan saja.
Kalaupun menentang-nya, ujar Bambang, tak harus menunjukkan ketidaksesuaian itu dengan perilaku yang ekstrem. "Apalagi, pada dasarnya Islam datang ke dunia membawa pesan-pesan modernitas," katanya.Sementara itu, dosen Fakultas Adab dan Humaniora UIN Syarif Hidayatullah, Sukron Kamil, mengatakan, sisi lain modernisasi, di Jepang misalnya, didukung juga oleh modernisasi yang tak meninggalkan nilai-nilai budaya dan tradisi.Menurut Sukron, meski modernisasi telah terjadi di sana, namun masyarakatnya tak meninggalkan tradisi mereka.



BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Secara literal istilah teologi berasal dari kata theos berarti Tuhan dan logos berarti kata, perkataan, percakapan, dan ilmu. Jadi, teologi berarti ilmu tentang Tuhan atau percakapan tentang Tuhan dan alam semesta. Teologi adalah ”upaya menyelidiki pertanyaan-pertanyaan tentang hakikat Tuhan”.
Secara sederhana modernisasi dapat diartikan sebagai perubahann masyarakat dari masyaraat tradisional ke masyarakat modern dalam seluruh aspeknya.Bentuk perubahan dalam pengertian modernisasi adalah perubahan yang terarah yang didasarkan pada suatu perencanaan yang biasa diistilahkan dengan social planning.
Dan islam harus pandai membaca zaman untuk menilai mana yang bisa diambil dari modernisasi dalam konteks moralitas sangatlah perlu sifat selektif agar modernisasi itu tidak menyimpang dari norma agama kita.









DAFTAR PUSTAKA

http://bataviase.co.id/node/119916
http://www.in-christ.net/artikel/teologi/teologi_sebuah_definisi_ilmu
http://hati.unit.itb.ac.id/?p=53
http://irfanview.wordpress.com/
Esposito L Jonh. Islam dan Pembangunan, PT. Rineka Cipta: Jakarta.

Kontribusi Para Pemikir Islam terhadap Perkembangan Ekonomi Klasik

BAB II
PEMBAHASAN

1. ABU YUSUF
A.Biografi Abu Yusuf
Ya’qub bin Ibrahim bin habib bin Khunais bin Sa’ad Al- Anshari Al- Jalbi Al-Kufi Al-Bagdadi, atau yang lebih dikenal sebagai Abu Yusuf, lahir di kufah pada tahun 113 h (731 M) dan meninggal dunia di Baghdad pada tahun 182 H (798 M). dari nasib ibunya, ia masih mempunyai hubungan darah dengan salah seorang sahabat Rasulullah Saw, Sa’ad Al- Anshari. Keluarganya sendiri bukan berasal dari lingkungan berada. Namun demikian, sejak kecil, ia mempunyai minat yang sangat kuat terhadap ilmu pengetahuan. Hal ini tampak dipengaruhi oleh suasana kufah yang ketika itu merupakan salah satu pusat peradaban islam, tempat para cendikiawan muslim dari seluruh penjuru dunia islam dating silih berganti untuk saling bertukar pikiran tentang berbagai bidang keilmuan.
Abu Yusuf menimba berbagai ilmu kepada banyak ulama besar, seperti Abu Muhammad atho bin as-saib Al-kufi, sulaiman bin Mahram Al-a’masy, hisyam bin Urwah, Muhammad bin Abdurrahman bin abi Laila, Muhammad bin Ishaq bin Yassar bin Jabbar, dan Al-Hajjaj bin Arthah. Selain itu, ia juga menuntut ilmu kepada Abu Hanifah hingga yang terahir namanya disebut ia meninggal dunai. Selama tujuh belas tahun, Abu Yusuf tiada henti-hentinya belajar kepada pendiri madzhab Hanafi tersebut. Ia pun terkenal sebagai salah satu murid terkemuka Abu Hanifah. Sepeninggal gurunya, Abu Yusuf bersama Muhammad bin Al-Hasan Al-Syaibani menjadi tokoh pelopor dalam menyebarkan dan mengembangkan madzhab Hanafi.
Berkat bimbingan para gurunya serta ditunjang oleh ketekunan dan kecerdasannya, Abu Yusuf tumbuh sebagai seorang alim yang sangat dihormati oleh berbagai kalangan, baik ulama, penguasa maupun masyarakat umum. Tidak jarang berbagai pendapatnya dijadikan acuan dalam kehidupan bermasyarakat. Bahkan tidak sedikit orang yang ingin belajar kepadanya. Di antara tokoh besar yang menjadi muridnya adalah Muhammad bin Al-Hasan Al- Syaibani, Ahmad bin hambal, Yazid bin Harun Al-Wasithi, Al-Hasan bin Ziyad Al-lu’lui, dan yahya bin Adam Al-qarasy. Di sisi lain, sebagai salah satu bentuk penghormatan dan pengakuan pemerintah atas keluasan dan kedalaman ilmunya, khalifah Dinasti Abbasiyah, harun Al- Rasyid, mengangkat Abu Yusuf sebagai ketua Mahkamah Agung (qhadi al-qhadah).
Sekalipun disibukkan dengan berbagai aktivitas mengajar dan birokrasi, Abu Yusuf masih meluangkan waktu untuk menulis. Beberapa karya tulisnya yang terpenting adalah al jawami’, ar-radd’ala syar al-auza’I, al-atsar, ikhtilaf abi hanifah wa ibn abi laila, Adab al-Qadhi, dan al-Kharaj.

B.Karya Abu Yusuf
Salah satu karya Abu Yusuf yang sangat mamumental adalah KIitab al-Kharaj (buku tentang perpajakan). Kitab yang ditulis oleh Abu Yusuf ini bukanlah kitab pertama yang membahas masalah al-Kharaj atau perpajakan. Para sejarahwan muslim sepakat bahwa orang pertama yang menulis kitab dengan mengangkat tema al-Kharaj adalah Mu’awiyah bin Ubaidillah bin Yasar (W. 170 H), seorang Yahudi yang memluk agama Islam dan menjadi sekertaris khalifah Abu Abdillah Muhammad al-Mahdi (158-169 H/ 755-785 M). namun sayangnya, karya pertama di bidang perpajakan dalm islam tersebut hilang ditelan zaman.
Penulusan kitab al-Kharaj versi Abu Yusuf didasarkan pada perintah dan pertanyaan khalifah Harun alr-Rasyid mengenai berbagai persoalan perpajakan. Dengan demikian, kitab al-Kharaj ini mempunyai orientasi birokratik karena itulis untuk merespon permintaan khalifah Harun ar-Rasyid yang ingin menjadikannya sebagi buku petunjuk administrative dalam rangka mengelola lembaga baitul mal dengan baik dan benar, sehingga Negara dapat hidup makmur dan rakyat tidak terdzalimi.
Sekalipun berjudul al-Kharaj, kitab tersebut tidak hanya mengandung pembahasan tentangn al-Kharaj, melainkan juga meliputi berbagai sumber pendapatan Negara lainnya, seperti Ghanimah, Fai, Kharaj, ushr, jizyah, dan shadaqah, yang dilengkapi dengan cara-cara bagaimana mengumpulkan serta mendistribusikan setiap jenis harta tersebut sesuai dengan syari’ah Islam berdasarkan dalil-dalil naqliyah (al-Qur’an dan Hadist) dan aqliyah (Rasional). Metode penulisan dengan mengombinasikan dalil-dalil naqliyah dengna dalil-dalil aqliyah ini menjadi pembeda antara kitab al-Kharaj karya Abu Yusuf dengan kitab-kitab al-Kharaj yang muncul pada periode berikutnya, terutam kitab al-Karaj karya Yahya bin Adam al-Qarasy yang mnggunakan metode penulisan berdasarkan dalil-dalil naqliah saja.
Penggunaan dalil-dalil aqliah, baik dalam kitab al-Kharaj maupun dalam kitabnya, hanya dilakukan Abu Yusuf pada kasus-kasus tertentu yang menurutnya tidak diatur didalam nash atau tidak terdapat hadist-hadist shahih yang dapat dijadikan pegangan. Dalam hal ini, ia menggunakan dalil-dalil aqliyah hanya dalam konteks untuk mewujudkan al-Mashlahah al-Ammah (kemaslahatan umum).

C.Pemikiran Ekonomi Abu Yusuf
Dengan latar belakang sebagai seorang fuqaha beraliran ahl ar-Ra’yu, Abu Yusuf Cenderung memaparkan berbagai pemikiran Ekonominya dengan menggunakan perangkat analisis qiyas yang didahului dengan melakukan kajian yang mendalam terhadap al-Qur’an, hadist Nabi, atsar Shahabi, serta praktik para penguasa yang shalih. Landasan pemikirannya, seperti yang telah disinggung, adalah mewujudkan kemaslahatan umum. Pendekatan ini membuat berbagai gagasannya lebih relevan dan mantap.
Kekuatan utama pemikiran Abu Yusuf adalah dalam masalah keungan public. Dengan daya observasi dan analisisnya yang tinggi, Abu Yusuf menguraikan masalah keuangan dan menunjukkan beberapa kebijakan yang harus diadobsi bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Terlepas dari berbagai prinsip perpajakan dan pertanggungjawaban Negara terhadap kesejahteraan rakyatnya, ia memberikan beberapa saran tentang cara-cara memperoleh sumber pembelanjaan untuk pembangunan jangka panjang sperti membangun jembatan dan bendungan serta menggali saluran-saluran besar dan kecil.

1.Negara dan Aktivitas Ekonomi
Dalam pandangan Abu Yusuf, tugas utama penguasa adalah mewujudkan serta menjamin kesejahteraan rakyatnya. Ia selalu menekankan pentingnya memenuhi kebutuan rakyat dan mengembangkan berbagai proyek yang berorientasi kepada kesejahteraan umum. Dengan mengutip pernyataan Umar bin Khattab, ia mengungkapkan bahwa sebaik-baik penguasa adalah mereka yang memerintah demi kemakmuran rakyatnya dan seburuk-buruk penguasa adalah mereka yang memerintah tetapi rakyatnya malah menemui kesulitan.
Abu Yusuf menyatakan bahwa Negara bertanggungjawab untuk memenuhi pengadaan fasilitas infrastruktur agar dapat meningkatkan produktifitas tanah, kemakmuran rakyat serta pertumbuhan ekonomi. Ia berpendapat bahwa semua biaya yang dibutuhkan bagi pengadaan proyek public, seperti pembangunan tembok dan bendungan, harus ditanggung oleh Negara.
Namun demikian, Abu Yusuf managaskan bahwa jika proyek tersebut hanya menguntungkan suatu kelompok tetentu, biaya proyek akan dibebankan kepada mereka sepantasnya. Pernyataan ini tampak telihat ketika ia mengomentari proyek pembersihan kanal-kanal pribadi.
Persepsi Abu Yusuf tentang pengadaan barang-barang public muncul dalam teori konvensional tentang keuangan public. Tori konvensional mengilustrasikan bahwa barang-barang social yang bersifat umum harus disediakan secara umum oleh Negara dan dibiayai oleh kebijakan anggaran. Akan tetapi, jika manfaat barang-barang public tersebut diinternalisasikan dan mengonsumsinya berlawanan dan mungkin menghalangi pihak yang lain dalam memanfaatkan proyek tersebut, maka biaya akan dibebankan secara langsung.2
Siddiqi membahas hal-hal ini bersamaan dengan penekanan Abu Yusuf atas pekerjaan umum terutama sarana irigasi dan jalan-jalan raya. Ia juga mendesak penguasa untuk mengambil tindakan-tindakan lain guna menjamin kemajuan pertanian.
Siddiqi mencatat bahwa komentar singkat Abu Yusuf mengenai hubungan antara penyediaan barang dan harganya tidak membahasnya cukup mendalam, dan nasehatnya kepada penguasa yang menentang pengawasan harga, tidak diiringi dengan pembahasan menyeluruh mengenai permasalahan tersebut.3
Dalam hal pertanian, lebih jauh Abu Yusuf cenderung menyetujui bila negara mengambil bagian dari hasil yang dilakukan oleh para penggarap daripada menarik sewa dari lahan pertanian yang digarap. Prinsip-prinsip yang jelas tentang pajak yang berabad-abad kemudian dikenal oleh para ahli ekonomi sebagai ‘canons of taxation’. Banyak sudut dalam perpajakan yang menurut beliau akhirnya dijadikan sebagai prinsip yang harus dijalankan. Akan tetapi, Abu Yusuf menentang keras pajak pertanian. Ia menyarankan supaya petugas pajak diberi gaji. Tindakan mereka harus selalu diawasi untuk mencegah terjadinya penyelewengan-penyelewengan seperti korupsi dan praktek penindasan.
Farid mengemukakan, bahwa Abu Yusuf adalah seorang yang tulus dan baik hati dan sungguh-sungguh menginginkan terhapusnya penindasan, tegaknya keadilan dan terwujudnya kesejahteraan rakyat. Inilah bentuk simpati Abu Yususf dan keinginan yang tulus yang beliau coba sampaikan kepada para penguasa. Pemenuhan pelayanan publik, dalam cakupan inilah beliau mendesak para penguasa yang merupakan bagian dari titik tekan pemikirannya yaitu tanggung jawab negara. Pemikiran-pemikiran yang diilhami oleh semangat keislaman ini sangat dihargai Maududi. Jelasnya, kontribusi besar dalam menetukan kewajiban-kewajiban penguasa, status Baitul Maal, prinsip-prinsip perpajakan dan hubungan pertanian kondusif untuk kemajuan sosial.

Teori Perpajakan
Dalam hal perpajakan Abu Yusuf telah meletakkan prinsip-prinsip yang jelas yang berabad-abad kemudian dikenal oleh para ahli ekonomi sebagai canons of taxation. Kesanggupan membayar, pemberian waktu yang longgar bagi pembayar pajak dan sentralisasi pembuatan keputusan dalam administrasi pajak adalah beberapa prinsip yang ditekankannya
Subjek utama Abu Yusuf adalah perpajakan dan tanggung jawab ekonomi dari Negara. Sumbanganya terletak pada pembuktian keunggulan pajak berimbang terhadap system pungutan tetap atas tanah, keduanya ditinjau dari segi pandangan dan keadilan. Dalam pembahasannya ia juga menunjuk pada lain-lain peraturan perpajakan, kemampuan untuk membayar, suatu pertimbangan untuk memudahkan para wajib pajak dalam menentukan waktu pungutan dan caranya serta pemusatan pengambilan keputusan dari administrasi pajak.


3.Mekanisme Harga
Berbeda dengan pemahaman saat itu yang berangapan bila tersedia sedikit barang maka harga akan mahal dan sebaliknya, Abu Yusuf menyatakan, tidak ada batasan tetentu tentang murah dan mahal yang dapat dipastikan. Hal tersebut ada yang mengaturnya. Prinsipnya tidak bisa diketahui. Murah bukan karena melimpahnya makanan,demikian juga mahal tidak disebabkan kelangkaan makanan. Murah dan mahal merupakan ketentuan Allah. Kadang-kadang makanan berlimpah, tetapi tetap mahal dan kadang-kadang makanan sangat sedikit tetapi murah. (Abu Yusuf, kitab al-kharaj Beirut: Dar al-Ma’rifah,1979, hlm.48 ).
Dari pernyataan tersebut, Abu Yusuf tampknya menyangkal pendapat umum mengenai hubungan terbalik antara penawaran dan harga. Pada kenyataannya, harga tidak bergantung pada penawaran saja, tetapi juga bergantung pada kekuatan permintaan. Karena itu peningkatan atau penurunan harga tidak selalu berhubungan dengan penurunan atau peningkatan produksi. Abu Yusuf menegaskan bahwa ada vareabel lain yang mempengaruhi, tetapi dia tidak menjelaskan secara rinci. Bisa jadi, vareabel itu adalah pergeseran dalam permintaan atau jumlah uang yang beredar dalam suatu negara, atau penimbunan dan penahanan barang, atau semua hal tersebut. Patut dicatat bahwa Abu Yusuf menuliskan teorinya sebelum Adam Smith menulis The Wealth Of Nation.
Karena Abu Yusuf tidak membahas lebih rinci apa yang disebutkannya sebagai vareabel lain, ia tidak menghubungkan fenomena yang diobsevasinya terhadap perubahan penawaran uang. Namun pernyataannya tidak menyangkal pengaruh dari permintaan dan penawaran dalam penentuan harga.7
Abu Yusuf tercatat sebagi ulama terawal yang mulai menyinggung mekanisme pasar. Ia misalnya memerhatikan peningkatan dan penurunan produksi dalam kaitannya dengan 4. 4. 4.perubahan harga.
Fenomena yang terjadi pada masa Abu Yusuf adalah, ketika terjadi kelangkaan barang maka harga cenderung akan tinggi, sedangkan pada saat barang tersebut melimpah, maka harga cenderung untuk turun atau lebih rendah. Dengan kata lain, pemahaman pada zaman Abu Yusuf tentang hubungan antara harga dan kuantitas hanya memerhatikan kurva Demand. Fenomena umum inilah yang kemudian dikritisi oleh Abu Yusuf.
Poin controversial dalam anallisis ekonomi Abu Yusuf ialah pada masalah penngendalian harga (tas’ir). Ia menentang penguasa yang menetapkan harga. Argumennya didasarkan pada hadist Rasulullah SAW.
“Pada masa Rasulullah SAW; harga-harga melambung tinggi. Para sahabat mengadu kepada Rasulullah dan memintanya agar melakukan penetapan harga. Rasulullah SAW bersabda, tinggi rendahnya harga barang merupakan bagian dari ketentuan Allah, kita tidak bias mencampuri urusan dan ketetapanNya”.
Penting diketahui, para penguasa pada periode itu umumnya memecahkan masalah kenaikan harga dengan menambah supply bahan makanan dan mereka menghindari control harga. Kecenderungan yang ada pada dalam pemikiran ekonomi islam adalah membersihkan pasar dari praktek penimbunan, monopoli, dan praktek korup lainnya, dan kemudian membiarkan penentuan harga kepada kekuatan permintaan dan penawaran. Abu Yusuf tidak dikecualikan dalam hal kecenderungan ini.

2. PEMIKIRAN IBNU TAIMIYAH
A.Uang
Ibnu Taimiyah lahir di kota Harran pada tanggal 22 Januari 1263 M, dan dibesarkan dalam lingkungan keluarga ulama besar mazhab Hambali. Tradisi lingkungan keilmuan yang baik ditunjang dengan kejeniusannya telah mengantarkan beliau menjadi ahli dalam tafsir, hadis, fiqih, matematika dan filsafat dalam usia masih belasan tahun. Selain itu beliau terkenal sebagai penulis, orator dan sekaligus pemimpin perang yang handal. Cukup banyak karya-karya pemikirannya termasuk dalam bidang ekonomi yang dihasilkan. Pemikiran ekonomi beliau banyak terdapat dalam sejumlah karya tulisnya, seperti Majmu’ Fatawa Syaikh Al-Islam, As-Siyasah Asy-Syar’iyyah fi Ishlah Ar-Ra’i wa Ar-Ra’iyah, serta Al-Hasbah fi Al-Islam. Pemikiran ekonomi beliau lebih banyak pada wilayah makro ekonomi, seperti harga yang adil, mekanisme pasar, regulasi harga, uang dan kebijakan moneter.

1. Fungsi Uang dan Perdagangan Uang
Dalam hal uang, beliau menyatakan bahwa fungsi utama uang adalah sebagai alat pengukur nilai dan sebagai media untuk memperlancar pertukaran barang. Hal itu sebagaimana yang beliau ungkapakan sebagai berikut :
Atsman (harga atau yang dibayarkan sebagai harga, yaitu uang) dimaksudkan sebagai pengukur nilai barang-barang (mi’yar al-amwal) yang dengannya jumlah nilai barang-barang (maqadir al-amwal) dapat diketahui; dan uang tidak pernah dimaksudkan untuk diri mereka sendiri.
Pada kalimat terakhir pernyataannya tersebut (…dan uang tidak pernah dimaksudkan untuk diri mereka sendiri), sebagaimana yang diungkapkan juga oleh Al-Ghazali, menunjukkan bahwa beliau menentang bentuk perdagangan uang untuk mendapatkan keuntungan. Perdagangan uang berarti menjadikan uang sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan, dan ini akan mengalihkan fungsi uang dari tujuan yang sebenarnya. Terdapat sejumlah alasan mengapa uang dalam Islam dianggap sebagai alat untuk melakukan transaksi, bukan diperlakukan sebagai komoditas, (1) uang tidak mempunyai kepuasan intrinsik (intrinsic utility) yang dapat memuaskan kebutuhan dan keinginan manusia secara langsung. Uang harus digunakan untuk membeli barang dan jasa yang memuaskan kebutuhan. Sedangkan komoditi mempunyai kepuasan intrinsik, seperti rumah untuk ditempati, mobil untuk dikendarai. Oleh karena itu uang tidak boleh diperdagangkan dalam Islam, (2) komoditas mempunyai kualitas yang berbeda-beda, sementara uang tidak. Contohnya uang dengan nominal Rp. 100.000,- yang kertasnya kumal nilainya sama dengan kertas yang bersih. Hal itu berbeda dengan harga mobil baru dan mobil bekas meskipun model dan tahun pembuatannya sama, dan (3) komoditas akan menyertai secara fisik dalam transaksi jual beli. Misalnya kita akan memilih sepeda motor tertentu yang dijual di showroom. Sementara uang tidak mempunyai identitas khusus, kita dapat membeli mobil tersebut secara tunai maupun cek. Penjual tidak akan menanyakan bentuk uangnya seperti apa. Islam menempatkan fungsi uang semata-mata sebagai alat tukar dan bukan sebagai komoditi, sehingga tidak layak untuk diperdagangkan apalagi mengandung unsur ketidakpastian atau spekulasi (gharar) sehingga yang ada adalah bukan harga uang apalagi dikaitkan dengan berlalunya waktu tetapi nilai uang untuk ditukar dengan barang.
Apabila uang dipertukarkan dengan uang yang lain, maka pertukaran tersebut harus dilakukan secara simultan (taqabud), dan tanpa penundaan (hulul). Apabila dua orang saling mempertukarkan uang dengan kondisi di satu pihak membayar tunai sementara pihak lainnya berjanji membayar di kemudian hari, maka pihak pertama tidak akan dapat menggunakan uang yang dijanjikan untuk bertransaksi hingga benar-benar uang tersebut dibayar, sehingga sebenarnya pihak pertama telah kehilangan kesempatan. Dalam pandangan Ibnu Taimiyah hal itulah yang menjadi alasan mengapa Rasulullah Saw. melarang jenis transaksi seperti ini.
2. Pencetakan Uang sebagai Alat Tukar Resmi
Ibnu Taimiyah hidup pada zaman pemerintahan Bani Mamluk. Pada saat itu harga-harga barang ditetapkan dalam Dirham, yaitu mata uang peninggalan Bani Ayyubi. Karena desakan kebutuhan masyarakat terhadap mata uang dengan pecahan lebih kecil, maka Sultan Kamil Ayyubi memperkenalkan mata uang baru yang berasal dari tembaga yang disebut dengan Fulus. Dirham ditetapkan sebagai alat transaksi besar, dan Fulus digunakan untuk transaksi-transaksi dalam nilai kecil. Inilah yang kelak kemudian menginspirasi pemerintahan Sultan Kitbugha dan Sultan Dzahir Barquq untuk mencetak Fulus dalam jumlah sangat besar dengan nilai nominal yang melebihi kandungan tembaganya (intrinsic value). Akibatnya kondisi perekonomian semakin memburuk, karena nilai mata uang menjadi turun. Berkenaan dengan adanya fenomena penurunan nilai mata uang tersebut, Ibnu Taimiyah berpendapat sebagai berikut :
Penguasa seharusnya mencetak fulus (mata uang selain emas dan perak) sesuai dengan nilai yang adil (proporsional) atas transaksi masyarakat, tanpa menimbulkan kezaliman terhadap mereka.
Dari yang beliau nyatakan tersebut, dapat dipahami bahwa beliau melihat adanya hubungan antara jumlah uang yang beredar di masyarakat, total volume transaksi yang dilakukan, dan tingkat harga produk yang berlaku. Pernyataan dalam kalimat pertama (penguasa seharusnya mencetak Fulus sesuai dengan nilai yang adil (proporsional) atas transaksi masyarakat) dimaksudkan untuk menjaga harga agar tetap stabil. Menurutnya, nilai intrinsik mata uang harus sesuai dengan daya beli masyarakat di pasar sehingga tidak seorang pun, termasuk pemerintah dapat mengambil untung dengan melebur uang dan menjualnya dalam bentuk logam lantakan, atau mengubah logam tersebut menjadi koin dan memasukkannya dalam peredaran mata uang, karena sifat-sifat alamiah uang yang termasuk kategori token money, semakin sulit bagi pemerintah untuk menjaga nilai uang. Yang dapat dilakukan pemerintah adalah tidak mencetak uang selama tidak ada kenaikan daya serap sektor riil terhadap uang yang dicetak tersebut. Melalui teori kuantitas uangnya Irving Fisher di atas, hal ini dapat dijelaskan melalui persamaan : MV = PT.
dimana M (Money) adalah jumlah uang beredar, V (Velocity) adalahkecepatan uang beredar, P (Price) adalah tingkat harga produk dan T (Trade) adalah nilai produk yang diperdagangkan. Apabila pemerintah setiap kali butuh uang melakukan pencetakan mata uang tanpa memperhatikan daya serap sektor riil, maka jumlah uang beredar di masyarakat, M akan meningkat. Sementara bila V dan T tidak mengalami perubahan, dalam persamaan di atas agar sisi kanan sama dengan sisi kiri, maka otomatis P akan naik. Dengan kata lain, konsekuensi naiknya M akan mengakibatkan harga-harga produk mengalami kenaikan (tidak stabil), yang berarti terjadi inflasi yang meningkat.

3. Implikasi Penerapan Lebih dari Satu Standar Mata Uang
Setelah sadar akan kesalahan yang dilakukannya, Sultan Kitbugha menetapkan bahwa nilai Fulus ditentukan berdasarkan beratnya, dan bukan berdasarkan nilai nominalnya. Namun pencetakan Fulus dalam jumlah besar masih dilakukan oleh Sultan Dzahir Barquq dengan mengimpor tembaga dari negara-negara Eropa. Untuk mendapatkan tembaga saat itu memang sangat mudah dan murah. Di tengah penggunaan Fulus secara luas pada masyarakat, pada saat yang bersamaan penggunaan Dirham semakin sedikit dalam kegiatan transaksi. Dirham semakin menghilang dari peredaran dan inflasi semakin melambung yang ditandai dengan semakin meningkatnya harga-harga produk. Dampak pemberlakuan Fulus sebagai mata uang resmi adalah terjadinya kelaparan sebagai akibat inflasi keuangan yang mendorong naiknya harga. Persoalan kelaparan ini diungkapkan Al-Maqrizi dalam kitabnya Ightsatul Ummah bi Kayfi Al-Ghummah sebagai berikut :
Ketahuilah, semoga Allah memberi taufiq kepadamu untuk mendengarkan kebenaran dan memberi ilham kepadamu nasehat makhluk, bahwa sudah jelas seperti yang telah lewat, rusaknya perkara adalah karena perncanaan yang buruk bukan karena naiknya harga-harga. Jikalau mereka yang dibebankan oleh Allah untuk mengatur perkara hamba mendapat taufiq lalu mengembalikan interaksi ekonomi kepada bentuk sebelumnya menggunakan emas saja dan mengembalikan harga-harga barang dan nilai pembayaran kepada dinar atau kepada apa yang terjadi setelah itu, yakni transaksi menggunakan perak yang dicetak, maka pada keadaan yang demikianlah pertolongan kepada umat, perbaikan persoalan-persoalan, dan kesadaran terhadap kerusakan yang sudah mencapai tahap kehancuran ini. Lebih jelas dari itu bahwa mata uang apabila dikembalikan pada bentuknya yang semula, dan orang yang mendapatkan uang dari pajak bumi, atau sewa bangunan, atau pegawai pemerintahan, atau pembayaran jasa, dia mendapatkannya dalam bentuk emas atau perak sesuai dengan apa dilihat oleh mereka yang mengurus persoalan public. Pada saat sekarang dengan beragamnya kondisi apabila diberlakukan emas dan perak, tentunya semua transaksi tidak ditemukan lagi penipuan sama sekali, karena semua harga yang berlaku diukur berdasarkan emas dan perak. Namun ada beberapa sebab yang menjadi harga menjdi naik, yaitu, pertama, rusknya cara pandang orang yang ditugaskan untuk memikirkan hal itu dan kebodohannya dalam mengatur persoalan. Ini penyebab utama kebanyakannya. Kedua, musibah yang menimpa sesuatu sehingga persediaan menjadi sedikit seperti yang terjadi pada daging sapi yang tertimpa kematian missal pada tahun 808, dan yang terjadi pada gula karena kurangnya tebu dan perasannya pada tahun 807 dan 808. dan ini hanya penyebab kecil dibandingkan sebab pertama.
Selanjutnya, Dirham juga mengalami perubahan komposisi kandungan pada zaman pemerintahan Nasir. Satu Dirham yang semula mengandung 2/3 perak dan 1/3 tembaga, sekarang menjadi terdiri atas 1/3 perak dan 2/3 tembaga. Pada saat pemerintahan di bawah cucu Nasir, yaitu Nasir Hasan (1358 M) pemerintah menetapkan keputusan bahwa Fulus yang sedang beredar di masyarakat dinyatakan tidak berlaku lagi, dan pemerintah mengeluarkan mata uang baru sebagai penggantinya. Merespon berbagai kebijakan uang yang dilakukan oleh penguasa pada saat itu, Ibnu Taimiyah menyatakan :
Apabila penguasa membatalkan penggunaan mata uang tertentu dan mencetak jenis mata uang yang lain bagi masyarakat, hal ini akan merugikan orang-orang kaya yang memiliki uang karena jatuhnya nilai mata uang lama menjadi hanya sebuah barang. Ia berarti telah melakukan kezaliman karena menghilangkan nilai tinggi yang semula mereka miliki.
Beliau menyarankan agar penguasa tidak membatalkan masa berlaku suatu mata uang yang sedang berada di tangan masyarakat. Ketika pemerintah menyatakan tidak berlaku lagi atas mata yang dipegang masyarakat, yang berarti uang diperlakukan sebagai barang biasa yang tidak mempunyai nilai yang sama dibandingkan dengan ketika berfungsi sebagai uang, maka masyarakat sangat dirugikan dalam hal ini. Daya beli masyarakat secara langsung akan terpangkas drastis karena terjadi penurunan nilai asetnya dengan adanya kebijakan tersebut.
Menurutnya, penciptaan mata uang dengan nilai nominal yang lebih besar daripada nilai intrinsiknya, dan kemudian menggunakan uang tersebut untuk membeli emas, perak atau benda berharga lainnya dari masyarakat akan menyebabkan terjadinya penurunan nilai mata uang serta akan menyebabkan inflasi serta pemalsuan uang. Beliau menganggap bahwa perdagangan mata uang sebagai bentuk kezaliman terhadap masyarakat dan bertentangan dengan kepentingan umum. Dalam masalah ini Ibnu Taimiyah mengungkapkan :
Lebih daripada itu, apabila nilai intrinsik mata uang tersebut berbeda, hal ini akan menjadi sebuah sumber keuntungan bagi para penjahat untuk mengumpulkan mata uang yang buruk dan menukarkanya dengan mata uang yang baik, dan kemudian mereka akan membawanya ke daerah lain dan menukarkannya dengan mata uang yang buruk di daerah tersebut untuk dibawa kembali ke daerahnya. Dengan demikian, nilai barang-barang masyarakat akan menjadi hancur.
Ibnu Taimiyah menyarankan kepada penguasa agar tidak mempelopori bisnis mata uang dengan cara membeli tembaga serta mencetaknya menjadi uang, dengan kata lain mengambil untung dari hasil mencetak uang (seignorage). Saran beliau cukup beralasan, karena setiap pemerintah butuh uang kemudian dengan seenaknya mencetak uang, apalagi nilai nominal mata uang tersebut lebih kecil daripada nilai intrinsiknya, maka kondisi tersebut akan memicu inflasi yang tinggi. Pada saat inflasi tinggi, ketika jumlah uang beredar berlebihan, sementara pendapatan masyarakat nominal tidak bertambah, maka pendapatan riil masyarakat akan menurun, yang berarti masyarakat menjadi semakin miskin. Sungguh memprihatinkan, dan tidak ada artinya ketika pendapatan penguasa/pemerintah meningkat hasil menikmati keuntungan (selisih antara nilai nominal dan nilai intrinsik mata uang Fulus), namun di sisi lain pendapatan riil masyarakat secara umum semakin berkurang. Penguasa juga harus mencetak uang sesuai dengan nilai riilnya tanpa bertujuan untuk mencari keuntungan apapun agar kesejahteraan masyarakat tetap terjamin.
Di bagian akhir pernyataan beliau di atas, dinyatakan bahwa uang dengan kualitas buruk akan menyingkirkan uang dengan kualitas baik dari peredaran. Hal itu akibat beredarnya mata uang lebih dari satu jenis pada saat itu dengan nilai kandungan logam mulia yang berbeda. Sebagaimana dinyatakan di atas, bahwa 1 Dirham yang semula mengandung 2/3 perak dan 1/3 tembaga, sekarang menjadi terdiri atas 1/3 perak dan 2/3 tembaga. Masyarakat yang masih memegang Dinar dan Dirham lama termotivasi untuk menukar uangnya tersebut dengan produk-produk dari luar negeri karena akan mendapatkan jumlah produk yang lebih banyak atau lebih menguntungkan. Selanjutnya, makin banyak masyarakat beralih pada penggunaan Fulus sebagai alat transaksi. Akibatnya, peredaran Dinar sangat terbatas, Dirham berfluktuasi, bahkan kadang-kadang menghilang. Sementara Fulus beredar secara luas. Banyaknya Fulus yang beredar akibat meningkatnya kandungan tembaga dalam mata uang Dirham mengakibatkan sistem moneter pada waktu itu tidak stabil. Ungkapan Al-Maqrizi berikut ini akan memperjelas kondisi tersebut :
Ketika pada masa Mahmud bin Ali, penanggung jawab raja Al-Dzahir Barquq—semoga Allah merahmatinya—memperbanyak uang tembaga. Pencetakan uang tembaga terus berlanjut beberapa tahun sedangkan orang asing membawa dirham-dirham yang ada di Mesir ke negeri mereka, dan penduduk negeri meleburnya untuk dimanfaatkan sehingga berkurang dan bahkan hamper punah (habis) dan uang tembaga beredar secara luas sehingga seluruh barang jualan dihitung dengannya.
Dia (Al-Dzahir Barquq) membangun gedung percetakan uang tembaga di Alexandria sehingga uang tembaga semakin banyak di tangan orang-orang dan beredar luas karena itu menjadi mata uang dominan di negeri ini. Dirham semakin berkurang karena dua sebab: pertama, sama sekali tidak dicetak lagi. Kedua, orang-orang melebur dirham untuk dijadikan perhiasan.
Fenomena yang diamati, dianalisis yang kemudian dinyatakan secara tertulis oleh Ibnu Taimiyah di atas dan disempurnakan oleh Al-Maqrizi, ternyata sekitar 1.000 tahun kemudian dengan situasi dan kondisi sedikit berbeda fenomena sejenis terjadi di Amerika (1782-1834). Pada waktu itu Amerika mempertahankan kurs mata uang emas dan perak sebesar 1 : 15, meskipun nilai mata uang emas di negara-negara Eropa menguat berkisar pada kurs 1 : 15,5 hingga 1 : 16,6. Akibatnya, mata uang emas Amerika mengalir ke Eropa, dan sebaliknya mata uang perak membanjiri Amerika. Fenomena itulah yang diamati oleh Thomas Gresham (1857M) dan dia nyatakan dengan bahasanya bahwa, “uang dengan kualitas rendah menendang ke luar uang berkualitas baik”. Pernyataan itu sangat dimungkinkan terinspirasi pemikiran Ibnu Taimiyah dan Al-Maqrizi mengingat karya kedua pemikir Islam tersebut hingga kini masih dapat dibaca. Namun pernyataan itulah yang kelak di kemudian hari dikenal sebagai Hukum Gresham yang sangat terkenal dan sering dikutip hampir semua buku teks ekonomi konvensional, dan tanpa pernah menyebutkan bahwa Ibnu Taimiyah jauh sebelumnya pernah menyatakan hal serupa.
Lebih jauh beliau menyarankan agar gaji para pegawai hendaknya dibayar dari perbendaharaan negara (baitul mal). Saran beliau tersebut setidaknya dapat dijelaskan sebagai berikut, pembayaran gaji yang diambilkan dari hasil pencetakan mata uang akan menimbulkan kenaikan penawaran uang, sedangkan pembayaran yang berasal dari perbendaharaan negara berarti menggunakan uang yang telah ada dalam peredaran, yang berarti juga dapat menambah harta perbendaharaan negara melalui kharaj dan sumber pendapatan negara lainnya.
4. IBNU KHOLDUN
Jika kita berbicara tentang seorang cendekiawan yang satu ini, memang cukup unik dan mengagumkan. Sebenarnya, dialah yang patut dikatakan sebagai pendiri ilmu sosial. Ia lahir dan wafat di saat bulan suci Ramadan. Nama lengkapnya adalah Waliuddin Abdurrahman bin Muhammad bin Muhammad bin Abi Bakar Muhammad bin al-Hasan yang kemudian masyhur dengan sebutan Ibnu Khaldun.
Pemikiran-pemikirannya yang cemerlang mampu memberikan pengaruh besar bagi cendekiawan-cendekiawan Barat dan Timur, baik Muslim maupun non-Muslim. Dalam perjalanan hidupnya, Ibnu Khaldun dipenuhi dengan berbagai peristiwa, pengembaraan, dan perubahan dengan sejumlah tugas besar serta jabatan politis, ilmiah dan peradilan. Perlawatannya antara Maghrib dan
Andalusia, kemudian antara Maghrib dan negara-negara Timur memberikan hikmah yang cukup besar. Ia adalah keturunan dari sahabat Rasulullah saw. bernama Wail bin Hujr dari kabilah Kindah.
Lelaki yang lahir diTunisia pada 1 Ramadan 732 H./27 Mei 1332 M. adalah dikenal sebagai sejarawan dan bapak sosiologi Islam yang hafal Alquran sejak usia dini. Sebagai ahli politik Islam, ia pun dikenal sebagai bapak Ekonomi Islam, karena pemikiran-pemikirannya tentang teori ekonomi yang logis dan realistis jauh telah dikemukakannya sebelum Adam Smith (1723-1790) dan David Ricardo (1772-1823) mengemukakan teori-teori ekonominya. Bahkan ketika memasuki usia remaja, tulisan-tulisannya sudah menyebar ke mana-mana. Tulisan-tulisan dan pemikiran Ibnu Khaldun terlahir karena studinya yang sangat dalam, pengamatan terhadap berbagai masyarakat yang dikenalnya dengan ilmu dan pengetahuan yang luas, serta ia hidup di tengah-tengah mereka dalam pengembaraannya yang luas pula.
Selain itu dalam tugas-tugas yang diembannya penuh dengan berbagai peristiwa, baik suka dan duka. Ia pun pernah menduduki jabatan penting di Fes,
Granada, dan Afrika Utara serta pernah menjadi guru besar di Universitas al-Azhar, Kairo yang dibangun oleh dinasti Fathimiyyah. Dari sinilah ia melahirkan karya-karya yang monumental hingga saat ini. Nama dan karyanya harum dan dikenal di berbagai penjuru dunia. Panjang sekali jika kita berbicara tentang biografi Ibnu Khaldun, namun ada tiga periode yang bisa kita ingat kembali dalam perjalan hidup beliau. Periode pertama, masa dimana Ibnu Khaldun menuntut berbagai bidang ilmu pengetahuan. Yakni, ia belajar Alquran, tafsir, hadis, usul fikih, tauhid, fikih madzhab Maliki, ilmu nahwu dan sharaf, ilmu balaghah, fisika dan matematika.
Dalam semua bidang studinya mendapatkan nilai yang sangat memuaskan dari para gurunya. Namun studinya terhenti karena penyakit pes telah melanda selatan Afrika pada tahun 749 H. yang merenggut ribuan nyawa. Ayahnya dan sebagian besar gurunya meninggal dunia. Ia pun berhijrah ke Maroko selanjutnya ke Mesir; Periode kedua, ia terjun dalam dunia politik dan sempat menjabat berbagai posisi penting kenegaraan seperti qadhi al-qudhat (Hakim Tertinggi). Namun, akibat fitnah dari lawan-lawan politiknya, Ibnu Khaldun sempat juga dijebloskan ke dalam penjara.
SETELAH keluar dari penjara, dimulailah periode ketiga kehidupan Ibnu Khaldun, yaitu berkonsentrasi pada bidang penelitian dan penulisan, ia pun melengkapi dan merevisi catatan-catatannya yang telah lama dibuatnya. Seperti kitab al-’ibar (tujuh jilid) yang telah ia revisi dan ditambahnya bab-bab baru di dalamnya, nama kitab ini pun menjadi Kitab al-’Ibar wa Diwanul Mubtada’ awil Khabar fi Ayyamil ‘Arab wal ‘Ajam wal Barbar wa Man ‘Asharahum min Dzawis Sulthan al-Akbar.
Kitab al-i’bar ini pernah diterjemahkan dan diterbitkan oleh De Slane pada tahun 1863, dengan judul Les Prolegomenes d’Ibn Khaldoun. Namun pengaruhnya baru terlihat setelah 27 tahun kemudian. Tepatnya pada tahun 1890, yakni saat pendapat-pendapat Ibnu Khaldun dikaji dan diadaptasi oleh sosiolog-sosiolog German danAustria yang memberikan pencerahan bagi para sosiolog modern.
Karya-karya lain Ibnu Khaldun yang bernilai sangat tinggi diantaranya, at-Ta’riif bi Ibn Khaldun (sebuah kitab autobiografi, catatan dari kitab sejarahnya); Muqaddimah (pendahuluan atas kitabu al-’ibar yang bercorak sosiologis-historis, dan filosofis); Lubab al-Muhassal fi Ushul ad-Diin (sebuah kitab tentang permasalahan dan pendapat-pendapat teologi, yang merupakan ringkasan dari kitab Muhassal Afkaar al-Mutaqaddimiin wa al-Muta’akh-khiriin karya Imam Fakhruddin ar-Razi).
DR. Bryan S. Turner, guru besar sosiologi di Universitas of
Aberdeen, Scotland dalam artikelnya “The Islamic Review & Arabic Affairs” di tahun 1970-an mengomentari tentang karya-karya Ibnu Khaldun. Ia menyatakan, “Tulisan-tulisan sosial dan sejarah dari Ibnu Khaldun hanya satu-satunya dari tradisi intelektual yang diterima dan diakui di dunia Barat, terutama ahli-ahli sosiologi dalam bahasa Inggris (yang menulis karya-karyanya dalam bahasa Inggris).” Salah satu tulisan yang sangat menonjol dan populer adalah muqaddimah (pendahuluan) yang merupakan buku terpenting tentang ilmu sosial dan masih terus dikaji hingga saat ini.
Bahkan buku ini telah diterjemahkan dalam berbagai bahasa. Di sini Ibnu Khaldun menganalisis apa yang disebut dengan ‘gejala-gejala sosial’ dengan metoda-metodanya yang masuk akal yang dapat kita lihat bahwa ia menguasai dan memahami akan gejala-gejala sosial tersebut. Pada bab ke dua dan ke tiga, ia berbicara tentang gejala-gejala yang membedakan antara masyarakat primitif dengan masyarakat moderen dan bagaimana sistem pemerintahan dan urusan politik di masyarakat.
Bab ke dua dan ke empat berbicara tentang gejala-gejala yang berkaitan dengan cara berkumpulnya manusia serta menerangkan pengaruh faktor-faktor dan lingkungan geografis terhadap gejala-gejala ini. Bab ke empat dan ke
lima, menerangkan tentang ekonomi dalam individu, bermasyarakat maupun negara. Sedangkan bab ke enam berbicara tentang paedagogik, ilmu dan pengetahuan serta alat-alatnya. Sungguh mengagumkan sekali sebuah karya di abad ke-14 dengan lengkap menerangkan hal ihwal sosiologi, sejarah, ekonomi, ilmu dan pengetahuan. Ia telah menjelaskan terbentuk dan lenyapnya negara-negara dengan teori sejarah.
Ibnu Khaldun sangat meyakini sekali, bahwa pada dasarnya negera-negara berdiri bergantung pada generasi pertama (pendiri negara) yang memiliki tekad dan kekuatan untuk mendirikan negara. Lalu, disusul oleh generasi ke dua yang menikmati kestabilan dan kemakmuran yang ditinggalkan generasi pertama. Kemudian, akan datang generasi ke tiga yang tumbuh menuju ketenangan, kesenangan, dan terbujuk oleh materi sehingga sedikit demi sedikit bangunan-bangunan spiritual melemah dan negara itu pun hancur, baik akibat kelemahan internal maupun karena serangan musuh-musuh yang kuat dari luar yang selalu mengawasi kelemahannya.
Ada beberapa catatan penting dari sini yang dapat kita ambil bahan pelajaran. Bahwa Ibnu Khaldun menjunjung tinggi ilmu pengetahuan dan tidak meremehkan akan sebuah sejarah. Ia adalah seorang peneliti yang tak kenal lelah dengan dasar ilmu dan pengetahuan yang luas. Ia selalu memperhatikan akan komunitas-komunitas masyarakat. Selain seorang pejabat penting, ia pun seorang penulis yang produktif. Ia menghargai akan tulisan-tulisannya yang telah ia buat. Bahkan ketidaksempurnaan dalam tulisannya ia lengkapi dan perbaharui dengan memerlukan waktu dan kesabaran. Sehingga karyanya benar-benar berkualitas, yang di adaptasi oleh situasi dan kondisi.
Karena pemikiran-pemikirannya yang briliyan Ibnu Khaldun dipandang sebagai peletak dasar ilmu-ilmu sosial dan politik Islam. Dasar pendidikan Alquran yang diterapkan oleh ayahnya menjadikan Ibnu Khaldun mengerti tentang Islam, dan giat mencari ilmu selain ilmu-ilmu keislaman. Sebagai Muslim dan hafidz Alquran, ia menjunjung tinggi akan kehebatan Alquran. Sebagaimana dikatakan olehnya, “Ketahuilah bahwa pendidikan Alquran termasuk syiar agama yang diterima oleh umat Islam di seluruh dunia Islam. Oleh kerena itu pendidikan Alquran dapat meresap ke dalam hati dan memperkuat iman. Dan pengajaran Alquran pun patut diutamakan sebelum mengembangkan ilmu-ilmu yang lain.”
Jadi, nilai-nilai spiritual sangat di utamakan sekali dalam kajiannya, disamping mengkaji ilmu-ilmu lainnya. Kehancuran suatu negara, masyarakat, atau pun secara individu dapat disebabkan oleh lemahnya nilai-nilai spritual. Pendidikan agama sangatlah penting sekali sebagai dasar untuk menjadikan insan yang beriman dan bertakwa untuk kemaslahatan umat. Itulah kunci keberhasilan
Ibnu Khaldun, ia wafat di Kairo Mesir pada saat bulan suci Ramadan tepatnya pada tanggal 25 Ramadan 808 H./19 Maret 1406 M.

BAB III
KESIMPULAN

Tokoh-tokoh ekonomi yang terkenal pada masa klasik diantaranya :
1. Abu Yusuf mempunyai beberapa pemikiran:
a) bahwa tugas utama pemerintah adalah serta menjamin kesejahteraan masyarakat
b) teori perpajakan
c) mekanisme harga
2. Ibnu taimiyah mempunyai pemikiran tentang teori uang
3. Ibnu Kholdun mempunyai banyak pemikiran tentang ekonomi sehingga beliau diberi julukan sebagai bapak ekonomi islam.